DPRD Kabupaten Mojokerto: Persoalan BPR Majatama Sudah Selesai, Tak Perlu Pansus

DPRD Kabupaten Mojokerto: Persoalan BPR Majatama Sudah Selesai, Tak Perlu Pansus Petugas dalam gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa persoalan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama telah selesai. Kesimpulan ini diambil setelah tidak ditemukan pelanggaran dalam operasional BPR tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak BPR Majatama serta melakukan kunjungan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur pada Rabu (28/5/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, mengungkapkan alasan pihaknya tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus ini.

"Pansus itu berbicara investigatif, apabila dalam perjalanan ditemukan indikasi kuat maladministrasi yang ujung-ujungnya adalah penyelewengan," ujar Joko, Senin (9/5/2025).

Menurutnya, permasalahan utama yang dipersoalkan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana Rp72 miliar telah diklarifikasi dalam rapat dengar pendapat. DPRD menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran, sehingga pembentukan pansus dianggap tidak perlu.

"Kita teliti, kita tanyakan ke pihak BPR administrasi ini perjalanannya seperti apa, apakah sesuai undang-undang atau tidak, ternyata itu kesalahan sistem dari OJK," jelas Joko, politisi PDI Perjuangan.

Pernyataan senada disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Hery Suyatnoko. Ia menegaskan bahwa pembentukan pansus harus memenuhi beberapa kriteria, terutama dalam kasus yang masih belum terurai.

"Ada beberapa kriteria kita membentuk pansus. Ketika ada bukti-bukti kuat pengelola Majatama, ya akan kita bentuk pansus itu," ujar Hery.

Namun, hasil investigasi Komisi II telah menemukan akar persoalan, sehingga DPRD menilai persoalan BPR Majatama sudah jelas dan tidak perlu diperpanjang. Bahkan, ia menilai bahwa memaksakan pembentukan pansus tanpa alasan yang prinsipil bisa menjadi blunder bagi DPRD.

"Kemarin juga sudah ada kesepakatan, apakah kita membentuk pansus? Teman-teman dewan menyepakati tidak perlu pansus lagi, karena ini kondisinya sudah clear," imbuhnya.

DPRD Kabupaten Mojokerto juga menghormati keputusan OJK sebagai otoritas yang berwenang dalam pemeriksaan keuangan perbankan, termasuk BPR Majatama.

"Yang menjadi polisinya bank-bank di Indonesia itu kan OJK, dan OJK sudah memberikan klarifikasi seperti itu," tegasnya. (ris/mar)