Tak hanya itu, untuk memperkuat laporan fiktif tersebut, dibuat pula nota dan kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko tiruan.
“Tersangka membuat SPJ fiktif dan memalsukan bukti pendukung. Hal ini menyesatkan administrasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ucap Yan Aswari.
BACA JUGA:Terungkap! Kronologi Wanita Muda di Nganjuk Dibacok Remaja yang Diduga Kesal karena Cinta Ditolak
Berdasarkan hasil audit investigatif sementara, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp398.509.628,52. Jumlah tersebut masih dapat berubah seiring dengan pendalaman penyidikan.
Untuk memperlancar proses hukum, Kejari Nganjuk telah menahan Hendra Wahyu Saputra selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk.










