SUMENEP,BANGSAONLINE.com -Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf Yoyok Wahyudi, mengungkapkan kronologi penemuan narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram.
Pada pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Makodim Sumenep pada Jumat (30/05/2025), Dandim menyebut penemuan narkotika itu, berawal ketika empat nelayan melaporkan ke pihak Koramil terkait adanya drum yang berisikan barang mencurigakan yang ditemukan oleh empat nelayan.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Harga Garam di Gili Raja Sumenep Turun Saat Musim Produksi Mulai Ramai
- 1.356 CJH Sumenep Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Ingatkan Cuaca Ekstrem di Makkah
- YBM PLN Salurkan Bantuan Ternak Kambing untuk Buruh Serabutan di Sumenep
“Ada empat nelayan Kecamatan Masalembu sedang melaut, menemukan drum terbuka. Kemudian drum itu dibawa ke daratan,” ungkap Dandim.
Di dalam drum tersebut, kata Dandim, berisikan bungkusan plastik yang mencurigakan sebanyak 35 bungkus.
“33 bungkus masih rapi, dua diantaranya sudah terbuka,” tambahnya.
Dandim menjelaskan, masing-masing plastik tersebut berisikan sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Empat nelayan tersebut, langsung melaporkan temuan mereka ke Koramil Masalembu. Saat itu juga, anggota Koramil bersama Polsek dan masyarakat mengecek isi dari drum tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kata Letkol Inf Yoyok Wahyudi, puluhan barang terlarang tersebut telah diserahkan oleh pihak Kodim Sumenep, ke pihak Polres Sumenep dan dihadiri langsung oleh BNNP Jatim.(dev/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




