Polres Batu Tetapkan Kakek 69 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes

Polres Batu Tetapkan Kakek 69 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Polres Batu telah menetapkan seorang kakek berinisial AMH yang berusia 69 tahun sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di desa Punten Bumiaji kota Batu.

Kejadian ini berlangsung pada September 2024 dan menyoroti kronologi serta dampak sosial yang luas.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengungkapkan kepada media dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025), bahwa pelaku AMH ditangkap setelah penyelidikan intensif. 

“Dalam kasus pencabulan ini, kami telah menetapkan AMH sebagai tersangka. Ia adalah warga Kecamatan Babat Lamongan dan juga tinggal di Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” terang Kapolres.

Dugaan pencabulan ini terjadi ketika AMH, dengan alasan mengajarkan tata cara bersuci atau istinja, melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap dua santriwati yang masih berstatus siswa sekolah dasar. 

Praktik pengajaran yang seharusnya bersifat mendidik malah berujung pada tindakan merugikan dan menyakitkan bagi korban.

Kasus ini awalnya mengejutkan masyarakat setempat, dan semakin rumit ketika berkembang isu pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan sebuah LSM. 

Pada waktu itu, sejumlah pihak memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan dengan menekan pihak tertentu untuk mendapatkan imbalan.

Pertimbangan Polisi Tak Menahan Tersangka

Kapolres memberikan penjelasan terkait keputusan tidak menahan tersangka AMH, salah satu pertimbangan untuk tidak menahan tersangka adalah usia lanjutnya, serta statusnya sebagai keluarga dari tokoh agama yang terkenal di daerah kota Batu .