āObjek eksekusi ini sudah ditetapkan berdasarkan data fisik dan yuridis. Dana ganti rugi juga telah dititipkan negara sejak lama,ā ujarnya.
Pihak pengadilan sebelumnya telah memberikan teguran sebanyak dua kali, yakni pada 27 dan 28 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak termohon belum mengosongkan lahan secara sukarela.
āLahan ini dikuasai oleh tiga bersaudara, salah satunya Hamid. Salah satu bangunan memang sudah dikosongkan, tapi bagian depan yang ditempati Hamid masih dihuni,ā kata Berly.
Ia menegaskan, memang ada perkara yang sedang berjalan yaitu gugatan baru, namun tidak berkaitan langsung dengan ganti kerugian yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (BHT).










