Eksekusi Lahan untuk Jalan Tol Kediri-Tulungagung Berlangsung Tegang

ā€œObjek eksekusi ini sudah ditetapkan berdasarkan data fisik dan yuridis. Dana ganti rugi juga telah dititipkan negara sejak lama,ā€ ujarnya.

Pihak pengadilan sebelumnya telah memberikan teguran sebanyak dua kali, yakni pada 27 dan 28 Februari 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak termohon belum mengosongkan lahan secara sukarela.

ā€œLahan ini dikuasai oleh tiga bersaudara, salah satunya Hamid. Salah satu bangunan memang sudah dikosongkan, tapi bagian depan yang ditempati Hamid masih dihuni,ā€ kata Berly.

Ia menegaskan, memang ada perkara yang sedang berjalan yaitu gugatan baru, namun tidak berkaitan langsung dengan ganti kerugian yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap (BHT).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: