Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Aiptu berinisial LC yang menjabat sebagai Kasat Tahti diamankan Propam Polda Jatim atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan kasus tersebut dan menyatakan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum internal.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
- Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,8 Kg Temuan di Sumenep
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim
"Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita," ujarnya, Senin (21/4/2025).
Kejadian ini terjadi pada awal April 2025 di lingkup Mapolres Pacitan. Korban merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berprofesi sebagai mucikari.
Kabid Humas Polda Jatim menyebut, tempat kejadian masih dalam proses pendalaman, namun dipastikan korban masih berada di sel tahanan Polres Pacitan saat insiden terjadi.
Menanggapi kasus ini, Polda Jatim mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan LC dari jabatannya sejak lebih dari seminggu lalu dan menempatkannya di tahanan khusus milik Bidang Propam Polda Jatim.






