Nurochman, Wali Kota Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu, Nurochman, mengeluarkan larangan untuk kegiatan takbiran keliling dengan cara konvoi dan arak-arakan.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran No: 338 / 6 90735.79.417/2015 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat menjelang pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun 2025 M/1446 H.
"Warga diimbau untuk tidak menggelar takbiran dengan menggunakan sound horeg atau sound dengan kapasitas tinggi," tegas Wali Kota Batu.
Menurutnya, pelaksanaan takbiran yang menggunakan kendaraan bermotor dalam bentuk konvoi dan arak-arakan di jalan raya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
Selain itu, juga mengganggu ketertiban umum serta mengurangi kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Nurochman juga menekankan keutamaan pelaksanaan takbiran di masjid, mushola, atau tempat ibadah lainnya dengan cara yang tertib.






