PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap praktik peredaran minyak goreng yang tak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasuruan.
Pelaku diketahui berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. AM mengaku sudah memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan LPJ, 3 Eks Pengurus PDIP kabupaten Pasuruan Tempuh Jalur Hukum
Polisi menemukan, tersangka menjalankan usaha ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label yang dijual Rp19.500 per botol.
Dari bisnis tersebut, pelaku ditaksir meraup keuntungan fantastis hingga Rp120 juta per bulan.
Halaman:










