Polres Pasuruan Bongkar Produsen Minyak Goreng Ilegal Tanpa SNI, Pelaku Untung Ratusan Juta Rupiah

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap praktik peredaran minyak goreng yang tak miliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pasuruan.

Pelaku diketahui berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, Pandaan. AM mengaku sudah memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan tanpa label sejak 2023.

Polisi menemukan, tersangka menjalankan usaha ilegal dengan mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label yang dijual Rp19.500 per botol.

Dari bisnis tersebut, pelaku ditaksir meraup keuntungan fantastis hingga Rp120 juta per bulan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: