Satgas Pangan Polres Pasuruan bekerja sama dengan Unit II Ekonomi Polres Pasuruan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Tindaklanjut dan Sanksi
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian isi minyak goreng dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Jika ditemukan pelanggaran, hal ini dapat merugikan konsumen serta melanggar ketentuan perdagangan yang berlaku.
AKP Adimas Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan hukum terhadap produsen dan distributor yang terbukti melakukan kecurangan.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bermain curang dalam distribusi MinyaKita,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli produk kemasan serta segera melaporkan jika menemukan kejanggalan terkait takaran minyak goreng MinyaKita di pasaran. (maf/par/van)










