Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya

Jam Kerja ASN Pemkot Surabaya Berkurang Tiap Harinya Selama Ramadan 2025, Ini Detailnya ASN Pemkot Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara () selama bulan tahun 2025 ini

Dalam aturan terbaru, jam kerja dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tetapi pelayanan masyarakat tetap berjalan selama 24 jam.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota , Ikhsan, pada 27 Februari 2025.

SE ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah di lingkungan .

“Penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Nomor 73 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam SE tersebut.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Ikhsan, jam kerja selama diatur sebagai berikut

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO