ASN Pemkot Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2025 ini
Dalam aturan terbaru, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tetapi pelayanan masyarakat tetap berjalan selama 24 jam.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, pada 27 Februari 2025.
SE ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam SE tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Ikhsan, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




