Kemenag Kabupaten Tuban saat memusnahkan ribuan buku atau akta nikah yang sudah kedaluwarsa dengan cara dibakar.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Belasan ribu buku nikah di Kabupaten Tuban yang tersimpan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Jum'at (28/2/2025). Pemusnahan dilakukan di depan kantor PLHUT Kemenag Tuban.
"Total ada 18.000 ribu buku atau akta nikah yang dimusnahkan," kata Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Hj. Umi Kulsum pada wartawan.
BACA JUGA:
- Program 'Pelangi Biru' di Tuban Sudah Layani 1.000 Pengantin Baru
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan agar buku nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi, kutipan dalam akta nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
"Kegiatan ini juga bagian dari mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan pihaknya telah menghapus blangko nikah tahun 2023 dengan cara dibakar.
Rinciannya, buku nikah kedaluwarsa model NA sebanyak 13.484 buku dan rusak 90 buku. Selain itu, Kemenag juga memusnahkan buku nikah duplikat kedaluwarsa model DN 926 buku, serta rusak 4 buku yang totalnya sekitar 930 buku.
"Bukan hanya itu, akta nikah kedaluwarsa model N sebanyak 2.509 lembar, daftar pemeriksaan nikah kedaluwarsa model N 987 lembar, sehingga total keseluruhan ada 18 ribu yang dimusnahkan dengan cara dibakar," bebernya.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Kemenag dan perwakilan dari Pemkab Tuban. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




