SE Wali Kota Surabaya terkait operasional Rumah Hiburan selama Ramadan 2025
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sat Intelkam Polrestabes Surabaya bersama personel gabungan mempersiapkan diri dalam pelaksaan pemantauan situasi Rumah hiburan umum (RHU) selama bulan Ramandhan Fitri 1446 H/ 2025 M.
Pengawasan dan Penindakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor : 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M di Kota Surabaya, yang bersifat penting.
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
Dalam surat Edaran Wali Kota Surabaya beberapa poin disebutkan tentang larangan Oprasional Rumah Hiburan Umum.
Kategori Rumah hiburan Diskotik, Kelab Malam, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Spa dan Pub / Rumah Musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.
Juga kategori Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.
Sedangkan untuk Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




