Kegiatan pemusnahan rokok tanpa cukai hasil penindakan oleh Bea Cukai Bojonegoro dengan cara dibakar. Foto: Suwandi/BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14.056.280 batang rokok ilegal hasil penindakan Kantor Bea Cukai Bojonegoro, dilakukan pemusnahan di lingkungan Pabrik Semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Plant Tuban, Selasa (25/2/2025).
Pemusnahan rokok sitaan berstatus barang menjadi milik negara (BMMN) dimusnahkan dengan cara dibakar dibantu sarana alat berat. Kemudian, sisa pembakaran dihancurkan dengan menerapkan prosedur keselarasan kehidupan yang harmonis.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Kegiatan pemusnahan tersebut keseluruhannya menggunakan prosedur yang ramah lingkungan, go green dan sudah bersertifikasi.
Kepala Badan Bea cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengatakan, hasil penindakan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) yang dimusnahkan tersebut didapat selama periode Januari-Desember 2024.
Hasilnya ada 14.056.280 batang rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp19.406.614.800. Dari kegiatan pemusnahan ini, Kantor Bea Cukai ingin menunjukkan transparansi dan edukasi masyarakat atas kinerja empat fungsi.
"Giat ini juga sebagai bukti Direktorat Jenderal Bea cukai yang berkomitmen mendukung Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia," kata Iwan.
Ia menambahkan, dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro dan Tuban, mayoritas rokok tanpa pita cukai berasal dari wilayah Madura.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




