Solusi Kredit yang Sudah Dibayarkan Tidak Muncul dan Referensi No Result Found
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Wajib pajak kerap mengalami pemindahbukuan (pbk) di Coretax.
Terutama jika mereka mengalami kendala kredit yang sudah dibayarkan tidak muncul.
BACA JUGA:
Biasanya muncul tulisan 'No Result Found' saat memilih tujuan pemindahbukuan.
Tetapi, jika mengetahui permasalahannya di sini, maka akan mudah dan lancar saat proses pbk. Begini caranya.
Apa Itu Pemindahbukuan (PBK) di Coretax?
Pemindahbukuan (PBK) adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengalihkan pembayaran pajak yang telah dilakukan ke periode atau jenis pajak lain jika terjadi kesalahan saat penyetoran.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, PBK dapat diajukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui menu Pembayaran pada sistem Coretax DJP.
Namun, beberapa pengguna mengalami kendala saat mengajukan permohonan PBK, seperti kredit yang sudah dibayarkan tidak muncul atau referensi pemindahbukuan tidak tersedia (No Result Found).
Penyebab Kredit Tidak Muncul atau No Result Found dalam PBK
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak bisa melihat daftar pembayaran yang dapat dipindahbukukan dalam Coretax:
Pembayaran Pajak Tidak Sesuai Ketentuan PBK
Tidak semua pembayaran pajak dapat diajukan pemindahbukuan.
Pasal 109 ayat (3) PMK Nomor 81 Tahun 2024 menyebutkan bahwa beberapa jenis pembayaran pajak tidak dapat dipindahbukukan, termasuk yang sudah masuk dalam kategori tertentu oleh DJP.
Data Pembayaran Belum Sinkron di Coretax
Sejak implementasi Coretax, DJP masih melakukan proses integrasi data yang menyebabkan beberapa transaksi pembayaran belum sepenuhnya terupdate dalam sistem.
Kode Otorisasi atau Referensi Tidak Valid
Jika ada perubahan pada karakter khusus dalam kode otorisasi yang sebelumnya digunakan, sistem bisa mengalami error dalam membaca data.
Kesalahan Input atau Format Data Tidak Sesuai
Kesalahan dalam memasukkan masa pajak, tahun pajak, atau jenis pajak yang diminta bisa menyebabkan sistem tidak menemukan data yang cocok untuk PBK.
Solusi Mengatasi Masalah Pemindahbukuan di Coretax
Jika mengalami kendala saat mengajukan pemindahbukuan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Pembayaran Masuk dalam Kategori PBK yang Diperbolehkan
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




