Pada regulasi tersebut pemerintah bisa melibatkan KBIHU di dalam pimpinan manasik haji. Sebab, KBIHU diakui sebagi lembaga yang memiliki izin untuk memberikan bimbingan pendampingan jemaah. Mulai ke Arab Saudi dan hingga kembali ke tanah air.
"KBIHU ini tentu fungsinya bisa membantu pemerintah untuk melakukan bimbingan dan pendampingan kepada jemaah saat akan menunaikan ibadah haji," kata Anam.
Ia juga berpesan kepada undangan yang hadir. Pertama, hakikat haji adalah panggilan Allah. Haji tidak hanya sehat badan dan memiliki materi saja, tapi juga panggilan Allah.
Kedua, mengenai pelunasan BPIH, yang tahun ini turun 4 juta, sehingga jemaah haji Provinsi Jawa Timur membayar BPIH mencapai Rp94.934.259 dan BIPIH Rp60.955.751.










