Dari data yang diberikan, Hendra menjelaskan mayoritas pelanggar berasal dari kalangan remaja berusia 16-25 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran berlalu lintas di kalangan muda masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal penggunaan perlengkapan keselamatan seperti helm dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Disebutkan olehnya, 2 titik lokasi dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah di Jalan PB Sudirman, Pare, serta wilayah Branggahan Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
"Kedua kawasan ini memiliki arus lalu lintas yang cukup padat, sehingga pelanggaran kerap terjadi di area tersebut," ucapnya.
Menurut dia, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam operasi ini adalah pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, banyak pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai standar, seperti motor dengan knalpot brong atau modifikasi yang melanggar aturan.










