JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan Nusron saat rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pada Selasa (11/02/2025).
Ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




