Kolase foto M. Ali Murtadlo dan M. Irfan Choirie saat berada di MK. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - M. Irfan Choirie, kuasa hukum M. Ali Murtadlo selaku Pemantau Pilkada Gresik yang melayangkan gugatan atas hasil Pilkada Gresik, optimis hakim MK akan melanjutkan sidang sampai putusan.
"Jumat (17/1/2025) kami selaku pemohon (penggugat) kembali hadir di MK untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pasangan Yani-Alif," ujar Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/1/2025).
BACA JUGA:
- Audiensi Dugaan Korupsi KPU Gresik dengan Kejaksaan, Genpatra Siap Beri Data Tambahan
- Pindah ke Kejati Kalsel, Nana Riana Wariskan Perkara Korupsi Pilkada Gresik
- DPC Alumni GMNI Gresik Dukung Langkah Kejari Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada 2024
Ia optimis MK akan menerima gugatan dari pihaknya.
"MK mengagendakan sidang lanjutan tanggal 17 Januari, maka perkara dilanjutkan. Karena itu, kami sangat yakin sidang akan lanjut sampai ada putusan," katanya.
Irfan lantas menceritakan sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Kada 2024 pada Rabu (8/1/2025). Menurut dia, terdapat pelbagai hal menarik yang ditanyakan Hakim MK kepada KPU Gresik, seperti status M. Ali Murtadlo selaku pemantau Pilkada.
"Kemarin waktu sidang pemeriksaan pendahuluan sudah ditanya. Hakim MK tanya ke KPU Gresik (termohon) dan Ali Murtadlo (pemohon) terkait ada kerja sama soal Pilkada Gresik. Hakim juga tanya ke KPU Gresik, apa sudah seizin KPU Pusat kerja sama itu, KPU jawab tidak seizin. Akhirnya hakim memutuskan sidang lanjut. Hakim MK bilang terkait perjanjian sudah wilayah hakim untuk menilai," paparnya.
Atas fakta persidangan pertama, dan MK melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon serta pembuktian, pihaknya sangat optimis sidang lanjut sampai putusan.
"Atas fakta tersebut kami selaku pemohon sangat optimis MK akan melanjutkan sidang gugatan Pilkada Gresik hingga putusan," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




