Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adiyotomo
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, dan kelima tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Malang.
BACA JUGA:
- 5 Kereta Tujuan Surabaya dan Malang Terlambat Akibat Gangguan di Jakarta, KAI Daop 8 Buka Suara
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- 37 Tahun, JADE Indopratama Malang Masuk Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Didik Adiyotomo, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kelima individu tersebut dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti yang cukup.
Sebelumnya, mereka telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
"Kelima tersangka itu adalah JWP, MHC, AS, MA, dan AZ. Mereka sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Didik.
Didik juga menyebutkan bahwa penyidikan telah mengalami perkembangan signifikan. Dari data yang berhasil dihimpun, didapatkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka mencapai angka Rp 4,066 miliar.
Kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit dari akuntan publik yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam upaya penegakan hukum, Didik, mengumumkan rencana kolaborasi dengan akuntan publik guna mengungkap peran masing-masing tersangka.
Kasus ini bermula dari pencairan dana yang melibatkan 110 debitur dengan total nilai mencapai Rp 6,235 miliar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




