MALANG, BANGSAONLINE.com - Kanjuruhan Holiday Fest 2026 sukses menarik ribuan pengunjung dengan berbagai wahana permainan, bazar, dan hiburan.
Namun, tingginya animo masyarakat diikuti sorotan publik terkait tata kelola penyelenggaraan, mulai dari legalitas badan usaha hingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Informasi dari data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memunculkan dugaan penyelenggara belum memiliki bentuk badan usaha yang lazim digunakan dalam kegiatan komersial. Hingga kini, pihak penyelenggara belum memberikan penjelasan resmi.
Kabid Sarpras Dispora Kabupaten Malang, Ratna Indriani, menegaskan penggunaan Stadion Kanjuruhan telah melalui mekanisme administrasi.
“Setiap penyelenggara wajib mengajukan permohonan tertulis. Setelah persetujuan pimpinan dan kesesuaian jadwal, kami menerbitkan surat rekomendasi resmi dan penyelenggara membayar retribusi sewa. Rekomendasi tersebut menjadi dasar mengurus izin keramaian di Kepolisian,” ujarnya.
Meski prosedur administrasi dijalankan, sejumlah pihak menilai perlu evaluasi terkait pemeriksaan legalitas badan usaha penyelenggara sebagai bagian dari akuntabilitas pemanfaatan aset publik. Perhatian juga tertuju pada aspek perpajakan, mengingat skala kegiatan melibatkan banyak pelaku usaha dan ribuan pengunjung.
Regulasi pajak daerah mengacu pada Perda Kabupaten Malang sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, komposisi peserta yang disebut melibatkan UMKM dan pelaku usaha besar menimbulkan pertanyaan mengenai klasifikasi peserta, pola pengawasan, serta kepatuhan administrasi dan perpajakan.
Pengamat tata kelola menilai, event berskala besar yang memanfaatkan aset pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan akuntabilitas agar manfaat ekonominya optimal bagi masyarakat dan kas daerah.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai regulasi tanpa menghambat ekonomi kreatif. (dad/mar)










