Kecelakaan Bus Wisata di Kota Batu, Dirlantas Polda Jatim Sebut Uji KIR dan Izin Angkut Kadaluarsa

Kecelakaan Bus Wisata di Kota Batu, Dirlantas Polda Jatim Sebut Uji KIR dan Izin Angkut Kadaluarsa Polisi saat olah TKP kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polisi kini tengah mendalami kecelakaan tragis bus pariwisata yang menewaskan 4 orang di Kota Agropolitan. Dirlantas , Kombes Pol Komarudin, menyatakan pemeriksaan awal menyimpulkan bahwa bus dalam kondisi tidak laik jalan.

“Surat izin angkut dan uji KIR bus ini telah kadaluarsa,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis (9/1/2025).

Menurut data yang dihimpun, ia menyebut surat izin angkut bus sudah tidak berlaku sejak 26 April 2020, sementara uji berkala terakhir dilakukan pada 15 Desember 2023. 

“Ini adalah fakta yang tidak bisa dibantah,” katanya menambahkan bahwa kedua dokumen penting dimaksud sangat krusial untuk keselamatan perjalanan.

Komarudin mengatakan, hasil penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Polres Batu. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh penyebab pasti kecelakaan serta tanggung jawab pihak-pihak terkait dalam insiden yang mengakibatkan nyawa melayang ini.

"Kami juga akan memanggil pihak bus pariwisata Sakindra Trans untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO