Pj Gubernur Jatim saat memberi sambutan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi digedok usai penyampaian pandangan akhir Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, yang disampaikan dalam sidang paripurna, Senin (6/1/2025).
Penetapan aturan tersebut ditandai dengan penandatanganan antara eksekutif yang dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Jatim bersama jajaran legislatif yang dilakukan oleh Ketua DRPD Jatim, M. Musyafak, dan disaksikan para wakilnya.
BACA JUGA:
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Progam Bunga Nol Persen untuk UMKM: Harus Tepat Sasaran
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Komdigi Tegaskan Perlindungan UMKM di Ekosistem E-Commerce Nasional
- DPRD Jatim Terima LKPJ 2025, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Adhy optimistis, BPR Jatim akan memberi kontribusi dalam mengungkit ekonomi. Tak hanya itu, dalam menjalankan tugasnya Bank BPR Jatim juga diharapkan membantu para UMKM agar naik kelas. Yaitu dengan menyalurkan berbagai program kredit UMKM di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang selanjutnya disingkat menjadi PT BPR Jatim ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa keberadaan BPR Jatim (Perseroda) ini tidak merubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sektor koperasi, pertanian hingga sektor kelautan.
“Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerja sama produktif dengan pihak lain,” katanya.
Dengan ditetapkannya menjadi Perda, Adhy mengatakan BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerja sama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberikan bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim.
“Pendapat akhir dari seluruh Fraksi disimpulkan bahwa keberadaan BPR Jatim jangan merubah tujuan dari awal dari BPR dalam membantu koperasi dan UMKM melalui kredit lunaknya maupun permodalan lainnya. Selain itu juga BPR bisa melaksanakan tugas dan fungsi perbankan melalui permodalan hingga pemberian kredit lunak lainnya,” paparnya.

Pada penyampaian pendapat akhir, ia menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR Jatim baik dalam menggerakkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat. Selain itu, BPR Jatim Perseroda diyakini mampu mendorong pembiayaan pada sektor sektor UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien, serta memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.
Menurut dia, penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) melaksanakan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan lebih mampu dalam meningkatkan daya saing pada sektor perbankan.
Selain itu, dapat memperkuat pengaturan Bank Digital dan pemanfaatan teknologi informasi, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan UMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




