Menurutnya, ada dua faktor terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi.
"Yakni adanya niat dan peluang seseorang bisa melakukan korupsi," ungkapnya.
Sebagai aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat, meski sudah ada aduan atau laporan dari masyarakat.
"APH itu ada SOP-nya. Tetap melalui proses dan penyelidikan dulu sebelum bertindak," katanya.










