Hakordia, Kajari Kota Probolinggo: Jangan Takut Pejabat Dipanggil Kejaksaan

Menurutnya, ada dua faktor terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan birokrasi.

"Yakni adanya niat dan peluang seseorang bisa melakukan korupsi," ungkapnya.

Sebagai aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan tidak serta merta melakukan penangkapan terhadap seorang pejabat, meski sudah ada aduan atau laporan dari masyarakat.

"APH itu ada SOP-nya. Tetap melalui proses dan penyelidikan dulu sebelum bertindak," katanya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Hakordia, Kajari Kota Probolinggo: Jangan Takut Pejabat Dipanggil Kejaksaan - Halaman 2