Achmad Fauzi Wongsojudo, Bupati Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menandatangani surat edaran (SE) tentang penggunaan jenis bahan bakar minyak tertentu bagi konsumen, Selasa (3/12/2024) lalu.
Bupati Fauzi mengatakan, SE tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Sumenep atas pelaksanaan program penyaluran subsidi tepat sasaran kepada masyarakat dengan menggunakan QR (quick response) code dan informasi perihal konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.
BACA JUGA:
- Sambut Musim Tanam Tembakau, Petani Sumenep Mulai Semai Bibit, Harga Capai Rp50 Ribu per Ikat
- Apresiasi Bedah Rumah di Sumenep, Ketua Ansor Jatim Ajak Pemuda Semangat Bergerak Berdampak
- Viral Relawan Karaoke dan Joget di Dapur MBG, Wabup Sumenep: Tidak Boleh Terulang
- PascaIdulfitri, Antrean Kendaraan Mengular di Penyeberangan Talango-Kalianget
"Hal itu sesuai atau berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014. Disebutkan, konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu pada semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah," jelas Fauzi.
Dalam surat bernomor 12 tahun 2024 tersebut, Bupati Achmad Fauzi juga mengimbau kepada masyarakat, baik swasta maupun instansi, khususnya pemilik kendaraan roda empat yang bersifat kepemilikan pribadi, komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum, untuk segera melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan QR code melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.
Pemerintah Kabupaten juga menyediakan tutorial pendaftaran mandiri melalui video yang dapat dilihat pada link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite.
Bupati juga meminta seluruh camat dan lurah untuk menyosialisasikan program tersebut kepada warganya melalui RT/RW setempat. Untuk link surat edaran bisa diakses di https://s.id/oPLDZ. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






