"Kekhawatiran mengenai maraknya politik uang yang berpotensi muncul selama Pilkada semakin meningkat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemilih agar jangan memilih calon yang memberi uang. Kami tegaskan, jangan pilih calonnya, jangan terima uangnya," kata Supriyanto dengan tegas.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata mantan wartawan ini, baik pemberi maupun penerima politik uang memiliki ancaman pidana.
BACA JUGA:Di Paripurna DPRD Kota Batu, Wali Kota Nurochman Setujui 3 Raperda, Atur Investasi hingga Reklame
Yakni ancaman 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar rupiah.
Ia menjelaskan, Dampak dari praktik politik uang tidak hanya merusak nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi pemilu.










