Praktik Dugaan Money Politic Mulai Santer di Kota Batu, Bawaslu Beri Peringatan Tegas

Praktik Dugaan Money Politic Mulai Santer di Kota Batu, Bawaslu Beri Peringatan Tegas Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Isu praktik money politic santer terdengar di jelang 2024.

Bahkan di masa tenang kampanye saat ini, muncul isu praktik pendataan dan pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan imbalan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Supriyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu () , menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai situasi ini.

Ia menegaskan bahwa meskipun proses demokrasi memberikan kebebasan kepada pemilih untuk memilih calon mereka, maraknya praktik politik uang menjadi ancaman serius yang dapat merusak kualitas demokrasi yang telah diperjuangkan.

"Kekhawatiran mengenai maraknya politik uang yang berpotensi muncul selama Pilkada semakin meningkat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pemilih agar jangan memilih calon yang memberi uang. Kami tegaskan, jangan pilih calonnya, jangan terima uangnya," kata Supriyanto dengan tegas.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata mantan wartawan ini, baik pemberi maupun penerima politik uang memiliki ancaman pidana.

Yakni ancaman 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda minimal 200 juta maksimal 1 miliar rupiah.

Ia menjelaskan, Dampak dari praktik politik uang tidak hanya merusak nilai-nilai demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam kompetisi pemilu.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO