Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Saksi pidananya sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Pidana yang sama juga diterapkan bagi pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima uang untuk memilih Paslon tertentu," terangnya.
Disinggung tentang upaya yang ditempuh Bawaslu di masa tenang ini, Mardiono mengungkapkan jika Bawaslu sudah mengimbau KPU agar memastikan dalam masa tenang ini untuk koordinasi dengan Bawaslu, LO paslon dan Pemda untuk membersihkan APK.
Selain itu, Bawaslu memberikan imbauan kepasa Parpol dan paslon untuk menertibkan APK.










