KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau masyarakat untuk aktif sebagai pengawas partisipatif di helatan Pilkada serentak 2024.
Masyarakat diminta turut mengawasi masa tenang tidak ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk money politic.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Ya, kami berharap seluruh masyarakat Kota Batu ikut berpartisipasi menjadi pengawas partisipatif. Artinya, masyarakat Kota Batu sama-sama mengawasi pada masa tenang ini agar tidak ada yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, terlebih adanya money politic," ujar Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Batu, Minggu (24/11/24).
Dijelaskannya, bagi warga yang menemukan praktik money politic bisa langsung melaporkan kepada Bawaslu Kota Batu.
Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Saksi pidananya sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
"Pidana yang sama juga diterapkan bagi pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima uang untuk memilih Paslon tertentu," terangnya.
Disinggung tentang upaya yang ditempuh Bawaslu di masa tenang ini, Mardiono mengungkapkan jika Bawaslu sudah mengimbau KPU agar memastikan dalam masa tenang ini untuk koordinasi dengan Bawaslu, LO paslon dan Pemda untuk membersihkan APK.
Selain itu, Bawaslu memberikan imbauan kepasa Parpol dan paslon untuk menertibkan APK.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Pembangunan Gudang Aset Rampung Akhir 2024
"Guna memastikan APK benar-benar bersih, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh jajaran panwas sampai tingkat paling bawah (PTPS) untuk melaporkan jika di sekitar TPS masih ada APK yang terpasang," katanya.
Diakui Mardiono, hingga Minggu (24/11/24) semua Paslon belum menertibkan APK nya. Hal itu masih terlihat di jalan-jalan. Itu sebabnya, pihaknya sudah koordinasi dengan KPU dan sudah ada kesepakatan dengan paslon.
"Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, jika di hari tenang masih ada alat peraga yang belum dibersihkan oleh peserta pilkada maka itu bisa ditertibkan oleh KPU dan tidak bisa dikembalikan. Maka kemarin juga ada kesepakatan bahwa APK yang belum ditertibkan bisa diambil oleh masyarakat ," ungkapnya.
Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024
Hal senada juga diungkap Supriyanto, Ketua Bawaslu Kota Batu. Pihaknya mengimbau agar seluruh tim Paslon tidak lagi melakukan kampanye, termasuk men takedown sosmed, tidak melakukan money politic dan pelanggaran lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami memastikan bahwa seluruh APK sudah bersih atau diturunkan. Memastikan pula bahwa kebutuhan logistik dan perlengkapan pemungutan dan penghitungan tercukupi dan aman," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan H-1 TPS sudah terbangun dan logistik sudah diterima KPPS. Memastikan TPS yang dibangun tersebut aman dari gangguan cuaca, dan ramah terhadap disabilitas.
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
"Yang tidak kalah pentingnya, kami akan memastikan bahwa pemilih terdaftar sudah menerima pemberitahuan dari KPPS paling lambat H-3," pungkasnya. (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News