Apel Siaga yang digelar KPU Kota Batu menjelang Pilkada serentak, 27 November 2024
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengimbau masyarakat untuk aktif sebagai pengawas partisipatif di helatan Pilkada serentak 2024.
Masyarakat diminta turut mengawasi masa tenang tidak ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk money politic.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
- Pemilu 2029: KPU Mulai Bentuk Dapil Khusus di IKN
"Ya, kami berharap seluruh masyarakat Kota Batu ikut berpartisipasi menjadi pengawas partisipatif. Artinya, masyarakat Kota Batu sama-sama mengawasi pada masa tenang ini agar tidak ada yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, terlebih adanya money politic," ujar Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Batu, Minggu (24/11/24).
Dijelaskannya, bagi warga yang menemukan praktik money politic bisa langsung melaporkan kepada Bawaslu Kota Batu.
Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Saksi pidananya sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
"Pidana yang sama juga diterapkan bagi pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima uang untuk memilih Paslon tertentu," terangnya.
Disinggung tentang upaya yang ditempuh Bawaslu di masa tenang ini, Mardiono mengungkapkan jika Bawaslu sudah mengimbau KPU agar memastikan dalam masa tenang ini untuk koordinasi dengan Bawaslu, LO paslon dan Pemda untuk membersihkan APK.
Selain itu, Bawaslu memberikan imbauan kepasa Parpol dan paslon untuk menertibkan APK.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




