Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic Apel Siaga yang digelar KPU Kota Batu menjelang Pilkada serentak, 27 November 2024

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () mengimbau masyarakat untuk aktif sebagai pengawas partisipatif di helatan 2024.

Masyarakat diminta turut mengawasi masa tenang tidak ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk money politic.

"Ya, kami berharap seluruh masyarakat ikut berpartisipasi menjadi pengawas partisipatif. Artinya, masyarakat sama-sama mengawasi pada masa tenang ini agar tidak ada yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, terlebih adanya money politic," ujar Mardiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, , Minggu (24/11/24).

Dijelaskannya, bagi warga yang menemukan praktik money politic bisa langsung melaporkan kepada .

Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Saksi pidananya sesuai Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Pidana yang sama juga diterapkan bagi pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima uang untuk memilih Paslon tertentu," terangnya.

Disinggung tentang upaya yang ditempuh di masa tenang ini, Mardiono mengungkapkan jika sudah mengimbau agar memastikan dalam masa tenang ini untuk koordinasi dengan , LO paslon dan Pemda untuk membersihkan .

Selain itu, memberikan imbauan kepasa Parpol dan paslon untuk menertibkan .

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO