AKBP Tedy Chandra, Kapolres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana kampanye terakhir paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 01 dan 02 yang bakal diwarnai sound horeg tampaknya tidak akan terwujud.
Pasalnya, Polres Pasuruan hanya mengeluarkan surat izin untuk kegiatan kampanye, tanpa embel-embel aktivitas sound horeg.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
Kapolres Pasuruan AKBP Tedy Chandra mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) sesuai dengan pengajuan dari kedua paslon.
Kapolres menjelaskan bahwa dalam surat pemberitahuan kampanye itu tidak ada penggunaan sound horeg.
"Apabila dalam kegiatan kampanye tersebut ada bentuk lain, bukan kewenangan dari kepolisian," tegas Tedy kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Jumat (22/11/2024).
"Maka pihak kepolisian akan melaksanakan pengamanan kegiatan dari kedua masing-masing paslon," tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




