TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mediasi kasus perusakan pagar rumah warga oleh Pemdes Mlangi Kecamatan Widang yang difasilitasi oleh Unit II Satreskrim Polres Tuban gagal.
Dalam mediasi yang berlangsung di Polres Tuban, antara pelapor Suwarti dan Ali Mudrik dengan terlapor Kades Mlangi Siswarin, Kades Kujung Jali, dan Kasun Kadutan Hadi Mahmud, tidak menemui kesepakatan untuk berdamai.
Baca Juga: Puluhan Nasabah Laporkan Pimpinan dan Pengurus Koperasi BMT BUS Tuban
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum pelapor, Nur Aziz, saat mendampingi kliennya mediasi di Polres Tuban, Rabu (13/11/2024).
"Iya, benar hari ini dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor atas dugaan perusakan pagar rumah milik klien kami. Akan tetapi mediasi gagal, tidak ada kata sepakat untuk tempuh perdamaian," jelasnya.
Dikatakan Aziz, proses mediasi ini tetap harus ditempuh oleh kedua belah pihak sebelum perkara melangkah ke tahap selanjutnya. Meski dalam pelaksanaanya tidak tercapai kata sepakat untuk melakukan perdamaian.
Baca Juga: Masyarakat Tuban Sambut Baik Uji Coba Penggunaan Kode QR untuk Pengisian BBM
"Tentunya saya selaku kuasa hukum dari pelapor menghargai upaya restorative justice (mediasi) yang dilakukan oleh penyidik, akan tetapi secara tegas klien kami menolak mediasi, maka proses hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan sampai proses persidangan," beber Aziz.
Pasca gagalnya upaya mediasi, Aziz berharap perkara tersebut segera dilanjutkan ke proses berikutnya dan menetapkan tersangka karena alat bukti sudah cukup dan terpenuhi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan upaya mediasi antara kedua belah pihak belum membuahkan hasil.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
"Tadi mediasi, tapi belum berhasil. Untuk pelapor masih minta lanjut. Selanjutnya, tinggal gelar perkara," jelas Dimas. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News