Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat menyampaikan perkembangan kasus mantan Kepala Desa Kramat. Foto: Mutammim/ BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang telah menggelar gelar perkara kasus pemukulan dan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Kramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, dari hasil gelar perkara, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:
- Vonis 5 Tahun Penganiaya Guru Tugas di Sampang, Kuasa Hukum Korban Singgung Percobaan Pembunuhan
- Polres Sampang Bantah Ada Penghadangan Saat Penangkapan Lansia di Ketapang
- Pemuda di Tambelangan Sampang Ditangkap usai Curi 16 Karung Gabah dan Beras
- Motor Petani Tembakau di Camplong Sampang Hilang saat Ditinggal ke Sawah
“Sudah gelar perkara minggu kemarin dan sekarang masih melakukan pemeriksaan. Perkaranya sekarang naik ke penyidikan,” kata Sigit Nursiyo, Kamis, (7/11/2024).
Pihaknya juga terus mendalami pengakuan para saksi untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti guna pengembangan kasus dengan memeriksa 4 orang saksi.
“Penyidik merencanakan akan memeriksa 4 saksi di kasus dugaan pemukulan dan pengancaman pembunuhan untuk gelar perkara berikutnya,” ujarnya.
Menurut Sigit, saksi yang dimintai keterangan membeberkan, jika mantan kades melakukan pemukulan dan mengeluarkan sebuah celurit kepada korban bernama Moh. Hariri (43).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




