Gandeng Kanwil Kemenkumham Jatim, Ditjen AHU Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik

Gandeng Kanwil Kemenkumham Jatim, Ditjen AHU Kenalkan Inovasi Grasi Berbasis Elektronik Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat memberi sambutan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mengenalkan layanan yang dimiliki, Ditjen AHU bekerja sama dengan menggelar Diseminasi tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik pada Rabu (23/10/2024).

Dalam sambutannya Kepala , Heni Yuwono, menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.

"Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik," ucapnya.

Ia pun berharap, kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto, menyebut Jatim dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi. 

"Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan," katanya.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO