Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat memberi sambutan.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mengenalkan layanan yang dimiliki, Ditjen AHU bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Diseminasi tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik pada Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Layanan dan Keamanan, Ditjenpas Salurkan Matras dan Borgol ke Rutan Bangil
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
"Tujuan lainnya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan grasi berbasis elektronik," ucapnya.

Ia pun berharap, kegiatan ini dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur.
Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Haris Sukamto, menyebut Jatim dipilih untuk diadakan kegiatan tersebut karena diipengaruhi oleh faktor bahwa unit satuan kerja di wilayah Jatim adalah yang paling aktif dalam mengimplementasikan layanan grasi.
"Berdasarkan data permohonan Grasi hingga bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 21 permohonan," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




