"Terdakwa meminta nasabah untuk meminjamkan KTP-nya kepada terdakwa dengan dalih memberikan pelayanan membuka rekening pribadi," ujarnya.
Akan tetapi, kepercayaan tersebut disalahgunakan oleh terdakwa. Melihat ada kesempatan, terdakwa mencoba membuka M-Banking BRI tanpa sepengetahuan nasabah, FN.
Lebih lanjut, terdakwa menggunakan nomor telepon anaknya untuk mendaftar M-Banking. Selepas rekening nasabah aktif, terdakwa memberi tawaran untuk FN supaya menambahkan saldo di rekeningnya sebesar Rp 2 miliar.
Ternyata, terdakwa menawarkan hal tersebut dengan iming-iming, FN berkesempatan besar mendapat hadiah undian. Tertarik akan hal tersebut, FN mengisi saldo hingga berjumlah Rp 2 miliar.










