SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, memimpin sidang verifikasi atau pemeriksaan substantif terhadap 4 pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia, Selasa (8/10/2024). Ia mengatakan bahwa pemeriksaan substantif ini merupakan bagian dari prosedur penilaian kelayakan bagi para pemohon yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
“Selain melakukan verifikasi berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara untuk mengetahui latar belakang, motivasi dan komitmen dari para pemohon serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia,” urai Dulyono didampingi Kabid Yankum Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Siap Fasilitasi Kejagung Gelar Pemeriksaan GRT Sebagai Saksi
Bersama Tim Evaluasi Terpadu Peneliti Permohonan Pewarganegaraan Indonesia, agenda tersebut berlangsung di Ruang Airlangga Kanwil Kemenkumham Jatim. Proses ini mencakup evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk latar belakang pemohon.
Beberapa di antaranya yaitu ketaatan dalam membayar pajak bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam pencatatan kependudukan dan sebagainya.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
Dalam Sidang Verifikasi ini Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 4 pemohon kewarganegaraan melalui pasal 8 (naturalisasi murni). Asal negara para pemohon yaitu 2 dari China, satu Taiwan, dan seorang lagi berasal dari Jepang.
Tim yang mengikuti kegiatan pemeriksaan tersebut antara lain dari Divisi Keimigrasian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, Kanwil Ditjen Pajak Jatim I dan Polda Jatim. (cat/mar)
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News