BLITAR,BANGSAONLINE.com - Pengundian nomor urut Pemilihan Bupati Blitar yang digelar KPU hari ini, Senin (23/9/2024) diwarnai kontroversi dari lagu yang dimainkan saat penutupan acara.
Pasalnya, usai rangkaian acara pengundian berlangsung, Band yang diundang sebagai hiburan memainkan lagu berjudul 'Rindu' yang dipopulerkan Farid Hardja.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024
Saat penyanyi mulai melantunkan lirik, pasangan calon bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 Rini Syarifah - Abdul Ghoni langsung berjoget meriah bersama para pendukungnya sambil mengacungkan dua jari.
Banyak pihak yang menyoroti hal itu dan menganggap KPU tidak netral. Pasalnya kata 'Rindu' dipakai pasangan Rini-Ghoni sebagai tagline mereka. Rindu sendiri merupakan akronim dari Rini-Abdul Ghoni.
Sementara pihak KPU Kabupaten Blitar berdalih kejadian tersebut semata adalah sebuah ketidaksengajaan.
Baca Juga: Marak Perusakan Baliho, Paslon Nurochman-Heli Mengadu ke Bawaslu Kota Batu
Pihak KPU juga malah menyalahkan Event Organizer (EO) dan merasa tak tahu menahu soal pemilihan lagu dan penyanyi.
"Tidak ada pesanan, itu saya kira ketidaksengajaan. Kita juga gak tahu band-nya siapa, itu kan dari EO. Kita sendiri malah gak sadar kalau lagu itu diputar, dan tidak terlalu memperhatikan," ucap Ibrahim Mukti selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menjelaskan, terkait adanya lagu 'Ini Rindu' pihaknya telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan penampilan band yang menyanyikan lagu tersebut.
Baca Juga: Khofifah Nyatakan Siap Tampil Prima di Debat Perdana Pilgub Jatim
“Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah memberikan teguran langsung secara lisan kepada Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino pada saat itu juga,” tegasnya.
Selanjutnya, imbuh Ida, terhadap kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan kajian, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.
“Apabila ada unsur pelanggaran atas kejadian tersebut, maka akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (ina/van)
Baca Juga: Fasilitasi Cabup-Cawabup di Debat Perdana, KPU Bangkalan: Adu Gagasan Bangun Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News