Sosialisasi perlintasan sebidang KA pada pengguna jalan di Kota Madiun
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota bersama PT KAI Daop 7 Madiun mengadakan Rakor dan Sosialisasi perlintasan sebidang Selasa (17/9/2024).
Rakor berlangsung di Gedung Sasana Wiyata KAI Daop 7 Madiun dihadiri oleh jajaran KAI Daop 7.
BACA JUGA:
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Libur May Day 2026, Stasiun Blitar Dipadati Penumpang, KAI Catat Lonjakan di Sejumlah Stasiun Daop 7
- Polres Madiun Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Juara Lomba Konten Kreatif
- Minimalisasi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Saat Mudik, KAI Daop 7 Lakukan Penyempitan
Tak cuma membahas sosialiaasi penindakan bagi pelanggar di perlintasan sebidang, rakor juga membahas memperingati HUT KAI ke-79 dan Hari Lalu Lintas ke-69.
Dalam Rakor Kapolres Madiun Kota, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., menambahkan bahwa mengacu pada UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 bahwa seluruh pengendara lalu lintas wajib berhenti jika di perlintasan kereta api.
"Perlu adanya sosialisasi masif maupun glorifikasi keselamatan lalu lintas di perlintasan Kereta api dan bekerjasama dengan instansi lain menggunakan media sosial dari pemerintah maupun sekolah sekolah," jelas AKBP Agus.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




