Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut

Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut Ilustrasi. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Upaya restorative justice kasus dugaan penipuan jual beli suara pada pemilihan anggota DPR RI daerah pemilihan XI Madura oleh mantan Bupati , Slamet Junaidi, menemui jalan buntu. Jalan tengah yang ditempuh sebagai upaya perdamaian tidak membuahkan hasil positif.

Kasatreskrim Polres , AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyebut upaya perdamaian kali ini tidak memenuhi syarat. Sebab, pelapor dan terlapor tidak hadir yang mana diwakili oleh kuasa hukumnya saat diundang pihak kepolisian.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

“Pelapor dan terlapor tidak hadir saat hendak dimediasi oleh polisi. Sementara pihak yang dirugikan menghadiri undangan polisi,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Ia mengatakan, Slamet Junaidi dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Thoha ke polisi atas dugaan penipuan sebanyak Rp1 miliar. Mulanya, uang tersebut diminta sebagai kompensasi pemberian 35.000 suara untuk calon anggota legislatif (Caleg) dari PKS, Ahmad Azhar Moeslim.

Sigit tak menampik, dana Rp1 miliar itu sudah dikembalikan kepada korban (caleg PKS). Namun, Ahmad tetap tidak terima kasus ini ditempuh melalui jalur restorative justice.

Baca Juga: Kapolres Sampang Nyatakan Netralitas Seluruh Jajarannya di Pilkada Serentak

“Pihak yang dirugikan (Ahmad Azhar Moeslim) tetap ngotot kasus ini diproses secara hukum meski pelapor dan terlapor mengajukan restorative justice,“ ucapnya.

Menurut dia, pihak yang dirugikan merasa belum menemukan keadilan sehingga upaya perdamaian dugaan kasus penipuan ini ada ketidaksamaan. Oleh karena itu, polisi berencana untuk menetukan sikap penanganan hukum.

“Apapun alasannya, polisi tetap mengikuti aturan yang ada, dan polisi tetap mengakomodir kemauan para pihak semisal nantinya ingin berdamai,” pungkasnya.

Baca Juga: Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Abdul Qodir selaku penasihat hukum pelapor dan terlapor mengklaim kasus dugaan penipuan yang ditangani Polres sudah selesai secara kekeluargaan.

“Saya rasa secara normatif sudah selesai karena sudah melakukan pertemuan dan dibuktikan dengan surat perdamaian kemudian telah saya serahkan ke penyidik,” ujarnya singkat.

Sedangkan Ahmad Azhar Moeslim bersikukuh kasus dugaan penipuan yang menimpanya tetap diproses oleh penyidik dari Satreskrim Polres . Alasannya, ia belum menemukan rasa keadilan meski telah dimediasi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama

Pria asal Pulo Gebang, Jakarta Timur, itu menyerahkan uang pengembalian dari mantan Bupati kepada polisi untuk dijadikan barang bukti, dan berharap penyidik melanjutkan kasus ini hingga di meja hijau.

“Uang Rp1 milliar itu saya serahkan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti agar kasus ini dilanjutkan,” katanya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO