Pelaku YNP saat dimintai keterangan anggota Polsek Sukolilo
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemilik toko Vapor Pro di jalan Klampis Jaya Surabaya diringkus personel Polsek Sukolilo terkait kasus judi online.
Pria beridentitas YNP (31) warga Ketintang Timur itu ditangkap pihak kepolisian Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
Penangkapan bermula dari kecurigaan anggota Reskrim Polsek Sukolilo saat membeli barang di toko milik pelaku.
Saat itu pelaku YNP menawari anggota Polsek Sukolilo untuk bermain judi online di platform aplikasi Harum Slot.
Hal itu diutrakan oleh Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patra Negara melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo IPTU Aan Dwi.
“Selama keberhasilan penangkapan kepda pelaku bermula dari pihaknya menyamar sebagai warga sipil yang membeli alat rokok elektrik. Dari situlah pelaku m,e nawari agar ikut bergabung di. Aplikasi judi onlien dengan iming iming bisa memenangkan dengan jumlah puluhan juta rupiah,” ujar Aan Dwi, Minggu (4/8/2024)
Setelah dipastikan bahwa pemilik toko Vapor Pro bermain judi bola melalui aplikasi Harum Slot, pihak Reskrim Polsek Sukolio melakukan pemeriksaan dan penangkapan pada Jumat (2/8/2024).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




