Pemerintah Larang Penjualan Roko Eceran, Ini Alasannya. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah sudah resmi melarang penjualan rokok eceran. Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut berisi larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem Kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," tutur Menkes.
Adapun isi dari Pasal 434 PP No 28 tahun 2024 sebagai berikut:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




