“Penangkapan yang kami lakukan bersama Bea Cukai ditemukan 36 unit motor dan 2 mobil. Kesemuanya tanpa dokumen yang sah dan ternyata semua barang itu adalah hasil pengelapan,” kata William Cornelius Tanasale.
Tiga orang menjadi tersangka adalah GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) warga dan T (47), keduanya warga Klaten, Jawa Tengah. Masing-masing mempunyai peran berbeda. GB sebagai pelaku penggelapan. Sedangkan AM dan T sebagai penadah kendaraan bermotor yang bermuara di gudang penyimpanan di Klaten.
“Jadi peran ketiganya adalah untuk tersangka GB sebagai pencari motor dari debitur atau pengaju kredit agar mau motornya dijual hanya kendaraan dan STNK saja. Dua tersangka lain sebagai penadah motor yang diperoleh oleh GB, dan disimpan di gudang Jawa Tengah,” urai William.
Sebnayak 36 motor dan 2 unit pikap ini rencana akan diselundupkan ke Timor Leste. Aksi ketiga pelaku ini sebelumnya telah berhasil menyelundupkan 290 unit kendaran bermotor ke Timur Leste.










