Konferensi pers terkait kasus pencabulan di Mapolres Mojokerto Kota.
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MGS (24), warga Dusun Turi RT 03/RW 05 Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, ditangkap lantaran diduga mencabuli IAL (17) dengan janji akan bertanggung jawab dengan dinikahi.
"Pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan 3 kali berturut-turut di Surga Kost nomor 5, depan Caffe NR Lingkungan Kuwung, Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, sekira pukul.23.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach. Rusdi Zaeny, Senin (15/7/2024)
BACA JUGA:
- Wabup Mojokerto Siapkan Gladi Kesiapsiagaan, Luncurkan Tangguh Rek dan Mojo Mandala
- Rangkaian Harjad Kabupaten Mojokerto ke-733, Majapahit Heritage Fun Runq 2026 Diikuti 1.200 Peserta
- Polres Mojokerto Tangkap Residivis Pencurian Minimarket
- BPJS Kesehatan Mojokerto Gelar Skrining Kesehatan di SMAN 1 Sooko
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebuah celana dalam berwarna oren, sebua bra warna oren, sebuah celana panjang berwarna hitam, sebuah baju warna hitam. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (ana/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




