"Hari ini kami melaksanakan satu program yang menjadi kewajiban kami pengembalian cukai dikembalikan dari Pemerintah untuk diberi kepada yang berhak dan salah satu yang paling berhak adalah para buruh pabrik, petani tembakau, dan orang miskin lainnya," ujarnya saat sambutan.
Pj Gubernur Adhy mengatakan, tahun 2024 ini Jatim memperoleh alokasi DBHCHT dari penerimaan negara sebesar Rp2,77 triliun.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al-Amin Mojokerto, Khofifah: Imbangi Kerja Produktif dengan Riyadhah
Anggaran ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 84 Tahun 2023.











