"Bagi jemaah yang ikut murur tanpa uzur syar’i, ya terkena DAM," kata Kiai Imam Ghazali Said kepada BANGSAONLINE, Jumat (21/6/2024) malam.
Dam adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan karena melanggar salah satu rukun atau syarat haji. Dam yang dimaksud adalah menyembelih kambing.
Menurut Prof Kiai Imam Ghazali, murur artinya jemaah haji hanya melintas, alias tidak bermalam di Muzdaifah. Jadi, seusai wuquf di Arafah, jemaah haji diangkut naik bus menuju Muzdalifah. Tapi sampai di Muzdalifah, para jemaah haji tidak turun dari bus. Hanya busnya saja dipelankan lajunya.
Nah, dari dalam bus itulah para jemaah haji berniat mabit atau bermalam. Tapi mereka tak turun, apalagi menginap. Mereka langsung menuju Mina.










