>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
BACA JUGA:
- Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
- 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa
- Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir
- Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
Pertanyaan:
Assalamualaikum KH Said yang terhormat. Mohon pencerahannya atas persoalan rencana pernikahan yang kami alami saat ini.
Sebelumnya, perkenalkan nama saya Desyana Rahmadayani. Masalah saya hadapi seperti ini. Dari buyut (laki-laki) mempunyai adik (laki-laki). Buyut mempunyai anak perempuan (nenek saya).
Adiknya Buyut mempunyai anak perempuan, lalu nenek saya mempunyai anak (ayah saya). Anak perempuan dari adiknya buyut mempunyai anak laki-laki (calon suami saya). Begitu silsilahnya. Apakah boleh kami menikah Kiai? Termasuk weton saya lebih besar dari calon saya sehingga tidak direstui.
Terima kasih jawabannya.
Wassalamualaikum wr.wb.
Desyana Rahmadani - Lampung.
Jawaban: