Pihaknya merasa dirugikan oleh keputusan KPU Bojonegoro. Sebab, pengembalian itu hanya karena kurang sempurnanya aplikasi alat bantu yang bernama Silon.
"Silon itu hanya alat bantu, sering error, masak mengalahkan dukungan riil masyarakat yang sudah diterima KPU, dan sudah memenuhi syarat," tegasnya.
Dia meminta agar Bawaslu menerima keberatan yang diajukan tersebut. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan tambahan waktu 3x24 jam untuk pasangan Nurul Azizah- Gus Nafik guna melanjutkan input dukungan e-KTP ke aplikasi Silon dan melanjutkan tahapan berikutnya.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman menanggapi adanya gugatan dari pasangan bakal calon perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal.










