Tersangka Ma'at (74) saat digiring petugas untuk dirilis di hadapan awak media.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ma'at (74), warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah sempat buron selama 3 tahun.
BACA JUGA:
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
- FRPB Pamekasan dan Poltera Teken Kerja Sama Kampus Aman Bencana
Menurut Doni, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada bulan Februari hingga Maret tahun 2021 hingga. Tersangka dan korban adalah tetangga.
Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga menceritakan kronologi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Awalnya sekira jam 11:30 WIB, tersangka bertamu ke rumah korban yang tinggal bersama sang nenek. Namun, rumah tersebut dalam keadaan sepi, yang ada hanya sang korban yang berada di dalam kamarnya," katanya.
Mengetahui hanya ada korban dalam kamarnya, tersangka langsung masuk dalam kamar tersebut dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman akan dibunuh jika menolak.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




