Hasil monitoring ini dapat memberikan umpan balik serta penilaian atas pelaksanaan RAD PPA yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan kinerja, khususnya OPD yang menjadi leading sektor pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Adapun tim monitoring yang telah diusulkan dan disepakati pada saat workshop penyusunan panduan monev pada 20-21 Februari 2024, di antaranya DP3AK, Dinkes, Diknas, Kemenag, Bappeda, PKK, LPA Jatim, Biro Kesra, LPKP Subcon USAID ERAT (Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat).
Dalam kesempatan ini, Arif juga menyampaikann intervensi program pencegahan perkawinan anak di Jawa Timur yang telah memasuki fase kedua yang mengarah pada penguatan kapasitas dan kabupaten lokus program.
"Ada tiga kabupaten lokus program pencegahan perkawinan anak yang telah memiliki kebijakan yang menjadi landasan bagi perangkat daerah untuk melakukan kegiatan berkontribusi dalam penurunan kasus perkawinan anak," jelasnya.










