Warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, ketika memprotes pemasangan tiang jaringan internet.
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, memprotes pemasangan tiang jaringan internet. Pasalnya, pemasangan tiang tersebut berada di depan pintu rumah milik warga setempat.
Mereka memprotes karena pemasangan tiang tersebut tanpa izin dari pemilik rumah. "Pemasangan tiang itu tidak izin dulu ke pemilik rumah. Tiba-tiba langsung ditanam," kata warga setempat, Amir Mahmud, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
BACA JUGA:
- KONI Kabupaten Probolinggo Cairkan Reward Rp1,1 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
Disebutkan, kekesalan masyarakat karena ditanam di samping pintu depan rumah. "Ini sangat mengganggu," ucap Amir.
Tidak hanya itu, bekas galian tanah juga dibiarkan begitu saja. Ia menyatakan, "Seharusnya pihak petugas jangan main pasang. Tetapi harus minta izin dulu ke pihak pemilik rumah."
Hal senada juga dikatakan warga lainnya, Slamet. Menurut dia, petugas seharusnya tidak sembrono.
"Petugas jangan mentang-mentang main pasang tiang. Karena itu sangat mengganggu," katanya.
Sementara itu, salah seorang karyawan Telkom yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak tahu, "Saya tidak tahu itu tiangnya milik siapa."
Ia menjelaskan, tiang milik Telkom biasanya berwarna merah dan jika berwarna hitam biasanya bukan milik Telkom. Di Kota Probolinggo, kata dia, banyak PT yang melakukan pemasangan tiang jaringan internet.
"Jadi bukan hanya pihak Telkom saja yang memiliki tiang, tetapi banyak PT lainnya yang juga memiliki jaringan internet," pungkasnya. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




