Moh. Iksan, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor wisata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui dinas kebudayaan pemuda olahraga dan pariwisata (disbudporapar) menaikkan harga tiket masuk di 3 objek wisata sekaligus.
Ketiga objek wisata tersebut adalah Museum Keraton, Pantai Lombang, dan Pantai Slopeng.
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Menurut Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan, kenaikan retribusi wisata yang dikelola pemkab ini masih dalam kategori tahap wajar. Ia memastikan kenaikan retribusi tersebut juga mengacu peraturan daerah (perda) nomor 01 tahun 2024.
“Yang demikian, nominal kenaikan tiket masuk di 3 destinasi wisata itu masih terjangkau dan ada payung hukumnya," terangnya.
Iksan mengatakan kenaikan retribusi wisata tersebut berlaku mulai awal Maret 2024.
Namun sejak Januari 2024, sosialisasi tentang penyesuaian atau kenaikan retribusi di 3 objek wisata tersebut sudah dilakukan. Sehingga, masyarakat yang datang ke tiga objek wisata tersebut di bulan Maret tidak terkejut dengan adanya kenaikan tarif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




