GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Gresik mengeluarkan imbauan bagi pemilik usaha makanan, baik warung, rumah makan, restoran, dan mal menjelang datangnya bulan Suci Ramadan 1445 H tahun 2024.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan ada empat imbauan yang dikeluarkan pihaknya. Pertama, pengusaha restoran, rumah makan, warung, dan mall harus memasang kerai (penutup) saat melayani orang-orang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan di siang hari.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Tingkatkan Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Gresik
"Kedua, penjaga rumah makan atau pramuniaga harus mengenakan pakaian sopan dan bernuansa muslim selama bulan suci Ramadan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (8/3/2024).
Ketiga pemilik café dilarang membunyikan musik karaoke terlalu keras yang dapat mengganggu lingkungan sekitar serta tidak menjual minuman keras (miras).
"Adapun yang terakhir, orang yang tidak puasa hendaknya saling menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum secara terang-terangan," katanya.
Sinaga meminta setiap orang atau badan hukum yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Gresik menjalankan imbauan yang dikeluarkan satpol PP demi menjaga kenyamanan dan kekhusu'an umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sinaga menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti imbauan ini dengan kegiatan operasi.
"Petugas akan memberikan tindakan tegas kepada para pemilik usaha tersebut jika dalam menjalankan aktivitas usahanya selama bulan Suci Ramadhan tidak mengindahkan empat himbauan tersebut," pungkas Sinaga. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News